PEKANBARU, PBC. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) RMRB resmi jalin kerja sama dengan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Pekanbaru, Selasa (13/10/2026) di Kantor BBPOM Pekanbaru.
Kerja sama ini untuk memperkuat pengawasan, edukasi, dan pencegahan peredaran obat dan makanan berbahaya di Riau.
Kedua pihak sepakat bersinergi dalam tiga bidang, yakni edukasi keamanan obat dan pangan ke masyarakat, pertukaran informasi dan penanganan pengaduan konsumen, serta pencegahan peredaran obat dan makanan ilegal.
Ketua Umum LPKSM RMRB Putra Rezeky, http://S.Pd.I mengatakan konsumen adalah pihak paling rentan dirugikan. “Melalui kerja sama ini kami ingin hadir lebih dekat, menyampaikan laporan dan keluhan konsumen, serta mengedukasi masyarakat agar lebih cerdas memilih produk aman,” ujarnya.
Putra menyebut kerja sama akan diwujudkan dalam dua program berkelanjutan.
Pertama, Penyuluhan Hukum Perlindungan Konsumen untuk pelajar SMA se-Riau agar siswa paham hak dan kewajiban sebagai konsumen serta tahu cara melapor jika menemukan produk bermasalah.
“Pelajar adalah konsumen aktif. Kalau mereka paham haknya sejak sekarang, kita sedang membangun generasi konsumen yang cerdas dan berani bersuara,” katanya.
Kedua, Pengawasan Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pekanbaru, mulai dari kebersihan, penanganan bahan pangan, hingga keamanan makanan yang disajikan.
“Program MBG menyangkut kesehatan anak-anak kita, sehingga keamanan pangannya tidak boleh ditawar,” tegasnya.
Kepala BBPOM di Pekanbaru Sofiyani Chandrawati Anwar, http://S.Si., Apt., M.S melalui Humas BBPOM Hayati menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya pengawasan tidak bisa dilakukan sendirian karena luas wilayah dan banyaknya sarana peredaran.
“Ibu Kepala Balai menyampaikan kehadiran LPKSM RMRB menjadi mitra penting untuk memperluas jangkauan edukasi dan memperkuat deteksi dini terhadap produk yang tidak memenuhi syarat,” ujar Hayati.
Terkait MBG, pihaknya mendorong seluruh penyedia memenuhi standar higiene dan sanitasi agar pemantauan di lapangan lebih luas dan cepat ditindaklanjuti.
Kedua pihak juga mengajak masyarakat menerapkan prinsip Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk.
*Tentang LPKSM RMRB*
Terdaftar resmi di Disperindagkop UKM Riau dan Kemendag RI (TDLPK No. 500.1.2.3/330/DISPERINDAGKOP&UKM/2026)
Hotline Pengaduan Konsumen: 082289912230.
Redaksi.
