KAMPAR, PBC. Polsek Tapung Hulu resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terkait laporan dugaan perbuatan cabul secara paksa yang dialami seorang ibu rumah tangga berinisial YT, yang diduga dilakukan oleh IR. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekira pukul 13.00 WIB di Blok H25 PT SAM 1, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar, Riau. Kamis, 3 September 2026.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, laporan resmi pengaduan tertanggal 24 Agustus 2026 telah dicatat dengan Surat Tanda Bukti Laporan (STBL) bernomor: STBL/90/VIII/2026/SPKT/POLSEK TAPUNGHULU/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU. Kemudian pada Selasa, 2 September 2026, pihak kepolisian telah menyampaikan SP2HP beserta perkembangan hasil penyelidikan kepada pelapor.
Keluarga korban menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas respons cepat dan kesigapan pihak Polsek Tapung Hulu dalam menerima dan segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami berharap perkara yang menimpa anak kami ini ditangani secara transparan, objektif, dan berkeadilan, sehingga anak kami dapat memperoleh rasa aman kembali. Semoga kasus ini ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” ungkap perwakilan keluarga korban.
Sampai saat ini, pihak Polsek Tapung Hulu terus melakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta hukum dan memproses pihak yang diduga terlibat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: (Pelapor/keluarga korban.)
TR Waruwu.
