TANDUN, ROHUL, PBC. 16 Mei 2026 – Bisnis limbah tandan kosong atau golondongan PKS Sei Tapung di bawah PTPN IV yang bernilai miliaran rupiah, kini berubah menjadi ladang kekerasan dan ancaman nyawa. Demi menjaga aliran keuntungan Rp1,3 hingga Rp1,8 juta per truk, sekelompok orang yang diduga berkepentingan berani melanggar hukum, menerobos rumah warga di tengah malam, dan mengancam nyawa warga yang hanya berani bersuara soal kerusakan lingkungan.
Pak Lidia Telaumbanua (52), warga Kampung Baru, Desa Sungai Kuning, kini hidup dalam ketakutan. Ia menjadi sasaran kemarahan kelompok tersebut hanya karena berani melapor ke Kepala Desa dan media soal pencemaran bau busuk, kerusakan lingkungan, serta gangguan kesehatan yang diderita warga akibat tumpukan limbah tersebut. Niat suci menjaga desa justru dibalas dengan ancaman, intimidasi, hingga penerobosan paksa rumah pada Kamis malam, 14 Mei 2026, pukul 23.19 WIB
Datang Arogan, Menagih Keberatan
Sebelum kejadian mencekam itu, rombongan orang – diketahui warga sendiri sekaligus pelaku bisnis limbah – sudah mendatangi kediaman Pak Lidia dengan nada tinggi dan penuh ancaman. Mereka marah besar, mempersoalkan laporan yang dibuat, dan bertanya mengapa hal itu sampai diketahui kepala desa dan diliput media. Suasana saat itu sudah sangat tegang, seolah-olah Pak Lidia telah berbuat dosa besar hanya karena menyuarakan hak hidup sehat.
Puncak Kejahatan: Pintu Dibuka Paksa, Rumah Diterobos
Malam itu, ketiga orang kembali datang. Mereka memaksa Pak Lidia keluar rumah, namun ia menolak karena melihat raut wajah dan gerak-gerik mereka yang bengis. “Kalau saya keluar, pasti saya dihajar, Pak. Saya tahu niat mereka jahat,” ucapnya gemetar saat menelepon awak media.
Penolakan itu membuat mereka marah besar. Tanpa hak, tanpa izin, dan takut hukum, mereka membuka paksa pintu rumah, menerobos masuk ke ruangan, sementara yang lain menumbuk-numbukkan kayu ke tanah dan benda di sekitar sebagai teror psikologis. Keluarga Pak Lidia gemetar ketakutan, terkurung di dalam rumah yang seharusnya menjadi tempat paling aman. Ini bukan lagi perselisihan biasa, melainkan tindakan kriminal nyata!
PASAL KUHP BARU YANG DILANGGAR & ANCAMAN PIDANA
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang berlaku sejak Januari 2026, perbuatan pelaku sangat jelas melanggar aturan berikut:
Pasal 257 Ayat (1) & (2) KUHP Baru – Memasuki Rumah Tanpa Hak / Menerobos
“Setiap Orang yang secara melawan hukum memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup milik orang lain… dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp10 Juta.”
Jika dilakukan malam hari, dengan cara merusak/memaksa, atau disertai ancaman/rasa takut, ancaman naik menjadi maksimal 2 tahun penjara atau denda Rp50 Juta.
Pasal 276 KUHP Baru – Mengancam Nyawa atau Keamanan Orang
“Setiap Orang yang mengancam akan membunuh, melukai, atau menimbulkan bahaya pada nyawa, tubuh, atau kesehatan orang lain… dipidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”
Pasal 280 KUHP Baru – Melakukan Penganiayaan atau Kekerasan (ancaman fisik)
Ancaman: maksimal 4 tahun penjara jika menimbulkan rasa takut atau ketidaknyamanan berat
Pasal 53 Ayat (2) KUHP Baru – Pemberatan Hukuman
Karena dilakukan bersama-sama (lebih dari 2 orang), hukuman ditambah sepertiga dari ancaman pokok. Artinya, pelaku bisa mendekam di penjara lebih lama dari ketentuan biasa
Keuntungan Buta Hukum & Hak Asasi
Kejadian ini bukti nyata kegagalan manajemen PKS Sei Tapung di bawah PTPN IV. Nilai AKHLAK yang diusung BUMN itu ternyata kalah oleh keuntungan limbah. Bisnis ini telah melahirkan kelompok yang merasa berkuasa, merasa berhak menindas, dan merasa hukum tidak berlaku bagi mereka. Mereka berani membungkam kritik dengan kekerasan, menginjak hak warga atas lingkungan bersih dan rasa aman.
Pak Lidia menegaskan tidak akan diam: “Jika ini terulang, saya langsung lapor polisi. Hukum satu-satunya pelindung kami sekarang.”
Di Mana Negara? Di Mana Tanggung Jawab PTPN IV?
Pertanyaan besar menggantung: Apakah keuntungan perusahaan lebih penting daripada nyawa dan hak warga? Mengapa warga yang berani melapor malah menjadi sasaran teror?
Masyarakat menuntut aparat penegak hukum segera bertindak tegas. Teror terhadap pelapor lingkungan harus dihentikan sekarang juga. Awak media akan terus mengawal kasus ini sampai keadilan ditegakkan, tidak ada lagi warga yang harus ketakutan hanya karena meminta haknya: hidup sehat, aman, dan damai.
TR Waruwu.